Ruang lingkup antar budaya tidak jauh seperti ruang lingkup dakwah aan tetapi ada penambahan atau perlebihan dibagian-bagiannya. Seperti yang telah di bahas bahwa ruang lingkup dakwah antar budaya terbagi menjadi dua yaitu secara illegal dan budaya. Akan tetapi yang akan saya bahas hanya sebagian daripada itu. Ruang lingkup antar budaya sangatlah luas akan tetapi tidak lepas dari hukum (syara’). العدت ة وامحكمة “ yang tidak bertentangan dengan adat”. Karena setiap orang, setiap tempat wilayah dan lingkungan mempunyai kondisi sosial
Masykurotus Syarifah – Budaya dan Kearifan Dakwah budaya yang berbeda-beda. Maka dalam pendekatannya pun berbeda pula. Kajian dakwah antar budaya memiliki ruang lingkup kajian ilmu dakwah yang meliputi:
1. Mengkaji dasar-dasar tentang adanya interaksi simbolik da’i dengan
mad’u yang berbeda latarbelakang budaya yang dimilikinya dalam perjalanan dakwah para da’i.
2. Menelaah unsur-unsur dakwah dengan mempertimbangkan aspek budaya yang berhubungan dengan unsur da’i, materi, metode, media,
mad’u dan dimensi ruang dan waktu dalam keberlangsungan interaksi berbagai unsur dakwah.
3. Mengkaji tentang karakteristik-karakteristik manusia baik posisinya yang menjadi da’i maupun yang menjadi mad’u melalui kerangka metodologi dalam antropologi.
4. Mengkaji tentang upaya-upaya dakwah yang dilakukan oleh masing-masing etnis.
5. Mengkaji problem yang ditimbulkan oleh pertukaran antar budaya dan upaya-upaya solusi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi jati diri budaya masing-masing (Aripudin, 2012. (55-56).
Kegiatan dakwah di masyarakat, dan di media Massa selama ini, relatif telah responsif, terhadap kondisi masyarakat yang modern. Setidaknya telah berupaya agar pesan-pesan keagamaan yang disampaikan bisa diterima secara baik. Mereka biasa menggunakan berbagai metode dalam berdakwah. Namun masih menjadi pertanyaan besar: apakah substansi dakwah telah menyesuaikan dengan kemajemukan dan atau keperbedaan kultur di masyarakat; Apakah kebijakan dakwah multikultur telah terformulasi dengan baik. Demikian juga para da’i sebagai narasumber atau aktor, supaya mempunyai kemampuan meramu kemajemukan tersebut dengan memperhatikan; isi atau pesan-pesan yang disampaikan, metode penyampaian, narasumber atau da’i yang berperan serta media yang digunakan.
Akan tetapi hal itu tidak lepas dari tujuan dakwah sendiri seperti yang tertera dari landasan Al-Quran itu sendiri:
۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Oleh karena itu dakwah antar budaya mempunyai ruang lingkup yang di batasi untuk melakukannya.
Komentar
Posting Komentar